Berita  

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Merasa Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda Selama Seminggu

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan kekecewaannya terhadap penundaan sidang praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung selama seminggu ke depan. Penundaan tersebut disebabkan oleh ketidakhadiran pihak yang dituduhkan dari Polda Jabar.

Insank Nasaruddin, anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mengatakan bahwa mereka telah menyiapkan 22 kuasa hukum untuk membantu proses sidang praperadilan tersebut. Namun, ketika hari sidang tiba, pihak yang dituduhkan tidak hadir atau diwakili oleh kuasanya.

Insank menduga bahwa penundaan sidang ini merupakan upaya sengaja agar berkas yang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Jabar menunggu dinyatakan lengkap atau P21, sehingga gugatan praperadilan yang diajukan bisa dibatalkan. Dia menegaskan bahwa penting bagi pihak yang dituduhkan untuk hadir dalam sidang agar kasus ini dapat diawasi secara objektif oleh publik.

Lebih lanjut, Insank menilai bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah karena bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar lemah dan tidak mengarah kepada kliennya. Ia menekankan bahwa praperadilan ini penting untuk melindungi hak hidup kliennya yang saat ini ditahan di rutan Polda Jabar.

Sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan sebelumnya ditunda hingga 1 Juli karena ketidakhadiran pihak yang dituduhkan. Jika pada tanggal tersebut pihak tersebut masih tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadirannya.

Exit mobile version