Berita  

Polri berusaha mencegah permintaan judi daring dari dalam negeri

Kepala Divisi Hubungan Internasional (KadivHubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murti mengatakan salah satu upaya pemberantasan judi daring adalah dengan mencegah permintaan (demand) dari dalam, tanpa upaya tersebut pemberantasan tidak akan maksimal.

“Jika permintaan dari dalam tidak dicegah, upaya transnasional organize crime ini akan terus berlanjut,” kata Krishna dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Irjen Polisi tersebut menjelaskan bahwa Polri telah melakukan berbagai upaya dalam pemberantasan judi daring, baik dalam negeri maupun luar negeri. Polri terus melakukan operasi internasional dengan berbagai jaringan seperti Kantor PBB untuk urusan narkoba dan kejahatan (UNODC), serta kerja sama police to police (P to P).

Beberapa operasi penegakan hukum juga dilakukan dengan kepolisian negara lain, seperti di Manila, Filipina. Polri berhasil menyelamatkan 154 WNI, korban perdagangan orang yang dieksploitasi sebagai penipuan daring dan operator judi online.

Selain itu, Polri juga berhasil menyelamatkan beberapa WNI dari Myanmar meskipun operasinya sangat sulit karena ada wilayah di Myanmar yang tidak bisa dikontrol oleh pemerintah Myanmar.

Krishna juga menjelaskan bahwa judi daring bukan hanya menjadi masalah di Indonesia, tetapi juga di Asia Tenggara, terutama Tiongkok. Judi daring dijalankan oleh jaringan atau sindikat transnasional dengan kelompok-kelompok dari Tiongkok yang mengoperasikan perjudian daring dari negara-negara di wilayah Mekong, yaitu Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Akibat adanya pembatasan sosial akibat pandemi COVID-19, judi daring semakin berkembang ke berbagai wilayah termasuk Amerika, dengan merekrut operator dari warga negara yang akan menjadi pasar perjudian tersebut.

Polri dalam hal ini Bareskrim, bersama Divisi Hubungan Internasional, telah melakukan operasi bersama kepolisian negara lain dalam upaya menanggulangi judi daring, termasuk mengurangi pengiriman WNI menjadi operator judi.

Kesulitan yang dihadapi adalah saat judi daring menjadi ilegal di beberapa negara, namun para pelaku tetap berupaya mengembangkan situs yang bisa diakses meskipun dibatasi oleh negara masing-masing. Oleh karena itu, Polri terus berupaya untuk menindak para pelaku yang terlibat dalam perjudian daring.

Selain itu, Polri juga telah melakukan pencabutan paspor dan pembatasan untuk mencegah kelompok yang akan berangkat ke negara lain untuk menjadi pelaku operator judi. WNI yang dipekerjakan dijanjikan gaji yang cukup, namun jika tidak mencapai target maka akan mendapatkan sanksi.

“Para pekerja migran ini kemudian berteriak,” ujar Krishna.

(Artikel ini ditulis oleh Laily Rahmawaty dan diedit oleh Edy M Yakub, hak cipta © ANTARA 2024)

Exit mobile version