Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap Ridwan, seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi jaringan Internet desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka diduga terlibat dalam penyelewengan harga bersama dengan tersangka lainnya, Muhammad Arif.
Home
Berita
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap pelaku korupsi dalam jaringan internet
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap pelaku korupsi dalam jaringan internet

Read Also
Recommendation for You
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat…
Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…
Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…