Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan bahwa pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menjawab isu konstitusionalitas persyaratan pencalonan yang kontroversial karena perbedaan interpretasi dalam pelaksanaannya.
“Kepastian hukum sangat penting dalam menerapkan ketentuan persyaratan usia calon dalam pencalonan Pilkada Serentak 2024,” ujar Titi saat dihubungi dari Semarang, Selasa malam.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI ini melihat perlunya putusan MK untuk mengakhiri perdebatan tentang kapan pemberlakuan syarat usia. Meskipun tidak ada masalah dengan pemberlakuan syarat usia calon sebelumnya, baik dalam pilkada maupun pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres), yang dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Namun, kata Titi, hal ini menjadi spekulasi terutama setelah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang memberikan interpretasi berbeda, apalagi ketika tahapan pencalonan sudah memasuki fase verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan.
Perdebatan mengenai syarat usia ini, menurutnya, seharusnya menjadi substansi undang-undang yang lebih tepat diselesaikan oleh MK untuk menjawab isu konstitusionalitasnya.
Dengan demikian, kata Titi, kepastian hukum pencalonan pilkada dapat lebih terjamin dan menjadi pedoman bagi semua pihak sebagai prosedur yang harus diikuti dalam menentukan keberlakuan syarat usia calon dalam pilkada.
Kasus ini sangat penting untuk kepastian hukum pencalonan pilkada 2024, MK perlu segera memeriksa kasus ini sebagai prioritas yang dapat diputus sebelum pendaftaran calon pilkada serentak pada tanggal 27—29 Agustus 2024.
“MK biasanya memutus dengan cepat jika substansi kasus sudah jelas dan aspek konstitusionalitasnya juga pasti,” kata anggota Dewan Pembina Perludem ini.
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024