Jakarta (ANTARA) – Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo meminta Satgas Pemberantasan Judi Online untuk segera bertindak terhadap pusat-pusat judi online yang dikelola oleh kekuatan tersembunyi yang jarang tersentuh hukum.
“Ia menegaskan bahwa hukum harus menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk pengusaha judi dan oknum penguasa yang melancarkan operasional mereka,” katanya di Jakarta, Minggu malam.
Ia menyarankan bahwa langkah awal komitmen politik pemerintah dalam pemberantasan judi online adalah dengan memutuskan hubungan antara pengusaha perjudian dengan oknum penguasa.
Selain itu, menurut Benny, Satgas juga perlu untuk memutus rekening transaksi ekosistem judi online melalui kerja sama dengan perbankan dan aplikasi penyedia jasa keuangan.
“Selain itu, akses masyarakat terhadap website-website penyedia judi online harus diblokir secara efektif,” katanya.
Benny juga menyatakan bahwa penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Penggunaan teknologi harus diarahkan kepada hal-hal yang produktif dan bermanfaat, bukan untuk aktivitas merugikan.
“Ia juga menekankan pentingnya literasi keuangan dan digital. Masyarakat perlu diajari cara mengelola keuangan dengan baik dan bagaimana menggunakan teknologi secara bijak,” katanya.
Ia juga mendorong pemerintah untuk bertindak tegas dan tidak berkompromi terhadap semua mafia dan bos besar yang terlibat dalam pengelolaan dan perlindungan judi online.
“Sistem aplikasi dan perbankan yang digunakan untuk mencuci uang harus diputus. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menghentikan laju pertumbuhan judi online,” katanya.
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024, angkanya sudah menyentuh Rp100 triliun.
Presiden Jokowi telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu, pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.
Baca juga: Kemenkominfo lakukan “SMS blast” untuk mencegah judi online
Baca juga: Menkominfo: Pemberantasan judol dan pinjol melibatkan semua kementerian
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024