Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan Briptu FN, seorang Polwan, yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), hingga tewas di Rumah Tahanan Mapolda setempat. Briptu FN ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim untuk merawat ketiga anak balitanya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, menyatakan bahwa setelah dilakukan gelar perkara oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim. Dirmanto juga menambahkan bahwa pasca-kejadian, tersangka berusaha untuk menyelamatkan korban dan mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Briptu FN diduga membakar suaminya di rumah mereka di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, yang menyebabkan suaminya mengalami luka bakar yang fatal dan akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.
Artikel ini ditulis oleh Willi Irawan dan diedit oleh Chandra Hamdani Noor.