Surabaya (ANTARA) – Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Briptu FN, seorang polisi wanita yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, “Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka.”
Dirmanto juga menjelaskan bahwa Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto menyampaikan rasa dukanya atas kejadian tersebut. Meskipun demikian, proses hukum akan tetap berlanjut, termasuk penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.
Saat ini tersangka telah ditahan oleh penyidik. Namun, dari segi psikologis, tersangka diketahui mengalami trauma yang mendalam akibat kejadian ini.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Briptu FN. Briptu FN diduga melakukan pembakaran terhadap suaminya di rumah mereka di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri membenarkan insiden ini, yang diduga dipicu oleh konflik rumah tangga. Namun, kronologi kejadian belum diungkap secara rinci.
Suaminya, Briptu RWD, yang mengalami luka bakar 96 persen akibat insiden tersebut, meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Dia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.
Penulis: Willi Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024