Berita  

Hukuman Terdakwa Korupsi Alat Pertanian Diperberat oleh Pengadilan Tinggi

Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman terhadap terdakwa tindak pidana korupsi pengelolaan alat pertanian di Kabupaten Aceh Barat Daya. Putusan tersebut dibacakan pada persidangan Selasa (4/6). Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Muharryadi dan awalnya dihukum empat tahun penjara, namun Majelis hakim memutuskan untuk meningkatkan hukumannya menjadi lima tahun penjara.

Alasan perubahan hukuman tersebut karena kerugian negara yang mencapai Rp3,4 miliar serta peran terdakwa dalam tindak pidana korupsi tersebut. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Jika terdakwa tidak sanggup membayar, maka akan dipidana selama satu tahun penjara.

Muharryadi adalah seorang manajer usaha pelayanan jasa alat pertanian di Kabupaten Aceh Barat Daya pada 2018 hingga 2020. Dia mengelola 39 unit traktor milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya yang disewakan kepada petani dengan harga Rp80 ribu per hektare. Namun, uang sewa tersebut tidak digunakan untuk perawatan sehingga traktor rusak dan uang sewa tidak disetorkan ke kas daerah, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

Artikel ini ditulis oleh M.Haris Setiady Agus dan diedit oleh Agus Setiawan.

Exit mobile version