Berita  

Polresta Banjarmasin menetapkan tersangka curat atas 17 laptop di SDN 5 Basirih

Banjarmasin (ANTARA) – Polsek Banjarmasin Selatan, yang merupakan bagian dari Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan 17 unit laptop senilai Rp160 juta milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Basirih, Banjarmasin Selatan.

“Pelaku utama curat terdiri dari dua orang, yakni AL (44) dan SP (28), sementara lima tersangka lainnya adalah penadah barang curian. Kelima tersangka ini terbukti menerima dan menyimpan barang hasil curian,” kata Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto dalam konferensi pers mengenai pengungkapan sejumlah kasus penting di Mapolresta Banjarmasin, pada hari Senin.

Dia menjelaskan bahwa dua pelaku utama melakukan aksi pada Minggu (12/5) dini hari sekitar pukul 04.00 WITA. Mereka membobol ruangan penyimpanan fasilitas pendidikan milik SDN 6 Basirih menggunakan pahat dan alat lainnya, dan berhasil membawa kabur 17 unit laptop, satu unit notebook, satu unit LCD proyektor, dan satu unit audio mixer.

“Pihak sekolah baru menyadari kehilangan barang-barang tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WITA,” ujarnya.

Menurut Agus, kasus ini menjadi perhatian karena para pelaku mencuri fasilitas yang seharusnya digunakan oleh para pelajar SD yang diperoleh dari dinas pendidikan.

Dia mengatakan bahwa dua pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP, sementara lima tersangka penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

Polsek Banjarmasin Selatan mengungkap bahwa dua pelaku utama telah menjual beberapa unit barang curian melalui media sosial, sementara sisanya disimpan. Para pelaku merupakan warga sekitar SDN 5 Basirih.

Selama proses penyelidikan, petugas berhasil menangkap lima tersangka lainnya sebagai penadah barang curian itu.

“Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan yang berarti,” kata Agus.

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Exit mobile version