Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah mendakwa seorang perwira menengah dan seorang bintara polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 100,51 gram. Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Teddy Lazuardi Syahputra dan rekan-rekannya dalam persidangan di Pengadilan Banda Aceh pada hari Kamis.
Dua oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba tersebut adalah Aji Purwanto, seorang perwira menengah dengan pangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP), dan Samsuardi, seorang bintara tinggi dengan pangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Said Hasan dan didampingi oleh Azhari dan Arnaini sebagai hakim anggota. Kedua terdakwa hadir di persidangan dengan didampingi oleh Helfandra Busrian, Syahrul Rizal, dan rekan-rekannya.
Selain kedua oknum polisi tersebut, JPU juga mendakwa dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama namun dengan berkas perkara terpisah yaitu Suwandi dan Mursadi. JPU menyatakan bahwa Aji Purwanto menghubungi Suwandi pada 5 Januari 2024 untuk membawakan sabu-sabu ke rumah dinas Polda Aceh di Jeulingke, Kota Banda Aceh. Suwandi kemudian datang dan terdakwa menggunakan narkoba tersebut.
Kemudian, terdakwa bersama Suwandi pergi ke Bireuen dan menginap di sebuah hotel. Mereka menghubungi Samsuardi dan Murdani untuk datang ke hotel tersebut membawa “vitamin”. Di hotel tersebut, mereka juga menggunakan barang terlarang tersebut.
Sabu-sabu juga dipesan kepada Murdani dengan harga Rp5,3 juta dan dibawa ke Banda Aceh. Setibanya di Banda Aceh, sabu-sabu tersebut diserahkan kepada Suwandi yang kemudian dibagi menjadi beberapa bungkusan kecil dengan berat total 100,51 gram. Suwandi akhirnya ditangkap oleh polisi dan mengakui bahwa sabu-sabu tersebut milik Aji Purwanto.
Aji Purwanto ditangkap di rumah dinas Polda Aceh, sementara Samsuardi dan Murdani ditangkap di Kabupaten Bireuen. JPU mendakwa perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Persidangan akan dilanjutkan minggu depan untuk mendengarkan eksepsi atau keberatan terdakwa terhadap dakwaan JPU.
Referensi:
– Kajati: 26 terdakwa narkotika dituntut hukuman mati di Aceh
– Empat terdakwa 470,7 kg sabu-sabu divonis mati di Aceh
– Dua terdakwa narkoba di Aceh Timur dituntut hukuman mati
Penulis: M.Haris Setiady Agus
Editor: Guido Merung
Hak cipta © ANTARA 2024