Berita  

Polres Rote Ndao berhasil mengamankan tiga WNI dalam kasus dugaan penyelundupan manusia

Maumere (ANTARA) – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah berhasil mengamankan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencoba menyelundupkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal China dari Indonesia menuju Australia.

“Tiga anak buah kapal (ABK) WNI berhasil menyelundupkan dua WNA asal China menggunakan satu unit kapal melalui perairan laut Indonesia dengan tujuan menuju Australia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang valid serta tidak melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” ujar Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono dalam keterangan resmi yang diterima di Maumere, ibu kota Kabupaten Sikka, Selasa.

Mardiono menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh pada hari Minggu (26/5) bahwa ada sebuah kapal yang diduga membawa WNA berada di perairan Selatan Pulau Rote.

Setelah melakukan pencarian, personel Polres Rote Ndao menemukan satu kapal dengan 3 WNI sebagai ABK bersama 2 WNA di Perairan Landu, Kecamatan Rote Barat Daya dan langsung dilakukan upaya penangkapan.

Identitas ketiga pelaku tersebut adalah AGW (44) dan I (37) dari Kabupaten Sikka, serta K (38) dari Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari informasi awal, ketiga ABK tersebut ditawari oleh seseorang bernama BP, pada Kamis (9/5), untuk membawa kapal ke Maluku guna mengangkut ikan dengan bayaran masing-masing Rp2,5 juta. Mereka mulai perjalanan dari Kabupaten Sikka menuju Pulau Moa di Maluku Barat Daya menggunakan kapal kayu, pada Sabtu (11/5).

Pada hari Rabu (15/5), BP membawa dua WNA asal China di Pelabuhan Moa, kemudian dibantu dua pria lain membawa WNA tersebut ke kapal yang dikendalikan oleh ketiga ABK.

AGW merasa tertipu karena hanya diminta untuk mengangkut ikan, namun setelah menghubungi BP, BP menawarkan tambahan upah masing-masing Rp20 juta sehingga ketiga ABK itu menyetujui dan kapal berangkat menuju Australia dengan koordinat yang dikirim oleh BP.

Namun, pada Jumat (17/5), sekitar 17 mil sebelum tiba di Darwin, Australia, kapal tersebut dihadang oleh kapal Angkatan Laut Australia dan diinterogasi karena masuk ke wilayah perairan Australia tanpa dokumen yang valid.

Pada Minggu (26/5) pukul 09.00 WITA, personel Angkatan Laut Australia memberikan kapal kayu berlapis fiber berwarna putih biru dan hitam bernama Vidu kepada ketiga ABK dan dua WNA beserta sebuah GPS dengan koordinat tujuan yaitu Pulau Rote.

Personel Angkatan Laut Australia mengawal mereka sampai batas perairan Australia-Indonesia, sehingga lima orang tersebut kembali ke Indonesia melalui perairan laut Pulau Rote.

“Motif kejahatan ketiga ABK melakukan penyelundupan manusia adalah untuk mencari keuntungan, sedangkan dua WNA ingin mencari pekerjaan di Australia,” kata Mardiono.

Polres Rote Ndao telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengamankan barang bukti.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun dan denda Rp500 juta – Rp1,5 miliar.

Baca juga: Kemenkumham RI serahkan DPO penyelundupan manusia ke Polda NTT
Baca juga: Imigrasi Surabaya tangkap DPO penyelundupan orang Polda NTT dan AFP

Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

Exit mobile version