Berita  

KPK memanggil istri, anak, dan cucu SYL untuk bersaksi di sidang Pengadilan Tipikor

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri, anak, dan cucu Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk bersaksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

“Hari ini di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan memanggil saksi Ayun Sri Harahap (Istri Syahrul Yasin Limpo), Kemal Redino (Anak Syahrul Yasin Limpo), dan Andi Tenri Bilang (Cucu Syahrul Yasin Limpo),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

Para saksi tersebut dipanggil untuk membantu penyelidikan terkait aliran uang yang diterima oleh terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan rekannya. Selain itu, jaksa KPK juga memanggil saksi lain terkait kasus tersebut, antara lain staf Khusus Mentan Joice Triatman, staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih, Accounting Nasdem Tower Lena Janti Susilo, pengurus rumah pribadi Mentan Ali Andri, dan honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan.

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.

Keduanya disebut sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan bawahannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. SYL didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024

Exit mobile version