Berita  

Bea Cukai Banjarmasin Selenggarakan Operasi Pasar untuk Barang Kena Cukai Ilegal

Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah melakukan operasi pasar untuk melakukan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal yang meliputi rokok ilegal, hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).

“Operasi ini dilakukan secara rutin untuk menargetkan pedagang yang menjual rokok ilegal, HPTL, dan MMEA,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, R Teddy Laksmana di Banjarmasin, Sabtu.

Dalam tiga hari terakhir operasi tersebut dilakukan di Banjarmasin, di mana pihak Bea Cukai berhasil menyita 16.280 batang rokok ilegal, tujuh HPTL, dan lima botol MMEA. Penindakan tersebut berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp17 juta.

Selain melakukan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, setiap operasi pasar juga dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang dan masyarakat. Petugas memberikan peringatan tentang bahaya dari peredaran barang kena cukai ilegal yang semakin meningkat.

“Kami berharap masyarakat dapat terus ikut serta dan mendukung upaya pemberantasan demi kebaikan bersama,” ujar Teddy.

Penjualan tembakau dan minuman yang mengandung etil alkohol ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007, seperti pelanggaran penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan ketidakpemakaian pita cukai.

Teddy menegaskan bahwa Bea Cukai berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap masuk dan peredaran barang-barang yang dapat membahayakan keamanan negara, merusak kesehatan, dan meresahkan masyarakat.

Exit mobile version