… juru parkir liar yang sudah terkena penertiban dan masih membandel akan dikenai sanksi tipiring apabila tertangkap lagi,
Jakarta (ANTARA) – Konvoi kendaraan petugas gabungan membelah jalanan padat Ibu Kota Jakarta. Kendaraan yang terdiri dari sepeda motor, mobil, dan kendaraan bak terbuka itu bergerak dari Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan di kawasan Pancoran. Konvoi tersebut melaju perlahan karena lalu lintas yang padat. Setelah beberapa waktu membelah jalanan Jakarta, konvoi kendaraan tersebut menuju ke sekitar Jalan KH Abdullah Syafei di Kecamatan Tebet.
Tidak lama kemudian, petugas turun ketika melihat seorang warga duduk di depan sebuah minimarket. Puluhan petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Sudinhub, Satpol PP, dan Sudinsos langsung mendekati seorang pria yang sedang duduk dengan peluit di lengan kanannya, menunjukkan bahwa dia adalah seorang juru parkir di minimarket tersebut.
Pria tersebut terkejut ketika didatangi oleh puluhan petugas yang sedang menertibkan juru parkir liar di wilayah DKI Jakarta. “Saya hanya mencari sarapan,” alasan Husin, 70 tahun, juru parkir liar di sebuah minimarket di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, ketika ditanya oleh petugas selama penertiban.
Pria tua berkacamata itu kemudian didata dengan memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) dan mengisi surat pernyataan yang telah bermaterai. Ketika diinterogasi oleh petugas, pria tersebut mengaku bahwa menjadi juru parkir liar di minimarket dilakukannya karena tidak memiliki penghasilan sama sekali. Uang hasil parkir hanya digunakan untuk membeli makan pagi.
Husin juga mengakui bahwa tidak hanya dirinya yang menjadi juru parkir liar di minimarket tersebut, masih banyak lainnya. Ia hanya menghabiskan waktu di pagi hari dan hasilnya pun tidak seberapa.
Meningkatnya jumlah juru parkir liar di berbagai lokasi telah memberatkan keuangan warga Jakarta. Jika diakumulasi, nilai ini bisa mencapai puluhan miliar rupiah per tahun.
Penertiban juru parkir liar dilakukan secara serentak di DKI Jakarta. Hal ini dilatarbelakangi oleh video yang viral di dunia maya tentang parkir liar di Kawasan Masjid Istiqlal yang menetapkan tarif parkir Rp150 ribu. Video tersebut mendapat berbagai reaksi dari warganet sehingga pihak berwenang mengamankan para juru parkir liar yang meresahkan tersebut.
Selain kasus parkir liar di Masjid Istiqlal, warganet juga menyoroti adanya juru parkir liar di minimarket yang membuat masyarakat merasa tidak nyaman saat berbelanja. Protes yang dilakukan warganet di media sosial mencerminkan keberatan warga saat harus membayar parkir untuk singgah sebentar di minimarket tanpa mendapatkan karcis dan parkir dikenakan secara tiba-tiba.
Seorang warga, Maya (46 tahun), mengatakan bahwa ia keberatan dengan adanya juru parkir liar karena tidak tahu uang parkirnya dikelola ke mana, terutama ketika tidak ada tanda bukti transaksi parkir. Warga sebenarnya bersedia membayar parkir jika diberikan karcis parkir karena itu berarti retribusi yang menjadi pendapatan daerah.
Banyak keluhan dari masyarakat menyebabkan Pemprov DKI Jakarta segera menertibkan juru parkir ilegal dan kawasan parkir liar di daerah tersebut. Penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12). Setiap penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima slot parkir atau area lebih dari 125 meter persegi harus memiliki izin dari Gubernur, baik itu izin untuk memungut biaya parkir maupun tidak.
Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penertiban juru parkir liar di berbagai wilayah, termasuk di Jakarta Selatan. Selama satu bulan setelah penertiban tersebut tidak ada sanksi yang dikenakan, petugas hanya memberikan peringatan dan meminta mereka untuk tidak menjadi juru parkir liar lagi. Namun, setelah masa edukasi tersebut berakhir, Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pelanggar yang tetap menjadi juru parkir liar.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernard Oktavianus Pasaribu mengatakan bahwa juru parkir liar yang sudah tertangkap tetapi masih nekat akan dikenakan sanksi tipiring jika tertangkap lagi.
Menjadi juru parkir liar adalah salah satu “pekerjaan” yang bisa dilakukan oleh orang-orang, terutama mereka yang kesulitan mendapatkan pekerjaan tetap. Romi, seorang juru parkir liar di sebuah minimarket di Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengaku sudah lama menjalani “pekerjaan” ilegal tersebut dan melakukannya ketika tidak ada panggilan kerja lain. Ia tidak pernah memaksa pengunjung minimarket untuk memberikan uang parkir, menerima jika ada yang memberi dan tidak memaksa jika tidak diberi.
Romi menyadari bahwa pekerjaan ini ilegal, namun ia terbatas dalam memilih karena kondisinya saat ini. Sama halnya dengan Matsuri, juru parkir liar lainnya, yang sulit mencari pekerjaan di Jakarta karena hanya lulusan sekolah dasar. Dia mengambil pekerjaan tersebut sebagai satu-satunya mata pencaharian.
Banyak juru parkir liar merasakan kebingungan ketika ditertibkan karena tidak memiliki mata pencaharian lain. Mereka berharap dapat dibina untuk tidak menjadi liar dan siap menerima bantuan tersebut.
Penertiban juru parkir liar menciptakan tantangan tersendiri, terutama bagi mereka yang terdampak dan tidak memiliki pekerjaan lain selain menjadi juru parkir. Pemerintah melakukan langkah-langkah untuk memberikan pelatihan keterampilan kepada warga, namun fasilitas tersebut hanya untuk warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan Fidiyah Rokhim menyatakan bahwa Pemkot Jaksel memiliki program pelatihan keterampilan kerja bagi warga yang ditertibkan sebagai juru parkir liar. Pelatihan akan diberikan sesuai dengan minat mereka.
Program pelatihan tenaga kerja mandiri di Jakarta Selatan meliputi berbagai keterampilan seperti pembuatan minuman, kerajinan tangan, tata rias, pelatihan AC, kuliner internasional, hingga pembuatan kue. Selain itu, juga terdapat pelatihan untuk menjadi satpam dan belajar mengemudi SIM A.
Pada tahun 2024, Pemkot Jaksel akan melatih 700 warga dengan berbagai keterampilan untuk mengurangi angka pengangguran. Meskipun demikian, program pelatihan belum mencukupi untuk menampung semua juru parkir liar yang ditertibkan.
Penertiban juru parkir liar bertujuan untuk memberikan rasa nyaman kepada warga DKI Jakarta dari praktik ilegal pemungutan uang di ruang publik.