Berita  

Kejagung menunjuk Plt Jampidum untuk melanjutkan tugas yang ditinggalkan almarhum Fadil Zumhana

Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa tugas-tugas Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) tetap berjalan setelah Fadil Zumhana meninggal pada Sabtu (11/5), dengan penunjukan pelaksana tugas (Plt) dari unit kerja tersebut.

“Sejak almarhum sakit dan tidak masuk kantor, Plt dari salah satu direktur di Jampidum sudah ditunjuk,” kata Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Untuk penunjukan Jampidum berikutnya, Ketut menjelaskan bahwa calonnya akan diusulkan oleh Jaksa Agung dan diangkat oleh Presiden.

“Usulan nama calon memang dari Jaksa Agung, dan proses pengangkatannya melalui keputusan presiden,” ujar Ketut.

Fadil Zumhana, Jampidum yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama dua bulan lebih, dikenal sebagai sosok yang tegas dan setia dalam pengabdian sampai akhir hayatnya.

Ketut menyatakan bahwa Kejaksaan Agung kehilangan salah satu putra terbaik Adhyaksa yang memberikan warisan bersejarah dalam penegakan hukum yang humanis.

“Salah satu warisan berharga yang ditinggalkan almarhum adalah menyelesaikan 5.161 perkara berdasarkan keadilan restoratif,” kata Ketut.

Fadil memulai karirnya sebagai jaksa fungsional di Jampidsus pada tahun 1993 dan menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan RI dan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.

Ketut juga menyebutkan bahwa selama menjadi Jampidum, Fadil hampir setiap hari memimpin ekspose restorative justice secara virtual dengan unit kerja kejaksaan negeri dan tinggi.

“Restorative justice adalah kebijakan hukum yang sangat kuat bagi jaksa dan penting untuk mempertahankan kualitas penanganan perkara secara adil,” ujar Ketut.

Fadil memiliki pendekatan bahwa keadilan restoratif adalah keadilan yang dirasakan, memperhatikan kepentingan korban, dan memulihkan kerugian korban. Dia juga menekankan pentingnya penyelesaian perkara dengan restorative justice yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan korban.

“Almarhum bersedia melakukan ekspose hingga 20 perkara untuk memberikan keadilan kepada rakyat miskin dan menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil,” kata Ketut.

Exit mobile version