Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi berhasil menangkap puluhan orang yang diduga sebagai preman dan juru parkir liar.
“Ada 30 orang yang kami tangkap di beberapa lokasi di Kota Sukabumi, Jawa Barat hari ini. Mereka dicurigai sebagai preman dan juru parkir liar,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Mapolres Sukabumi Kota, Senin.
Menurut Bagus, puluhan preman dan juru parkir liar ditangkap setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait keberadaan mereka yang meresahkan. Petugas gabungan langsung melakukan tindakan dengan melakukan penyisiran di beberapa lokasi di Kota Sukabumi yang dicurigai sebagai tempat berkumpulnya preman dan juru parkir liar.
Para preman dan juru parkir liar yang terjaring razia gabungan langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dilakukan pendataan, pembinaan, dan membuat surat pernyataan agar tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Operasi ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat karena keberadaan preman dan juru parkir liar ini telah meresahkan.
Bagus menambahkan bahwa keberadaan preman dan juru parkir liar di minimarket dan jalan raya telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, para preman dan juru parkir liar ini tidak melakukan pemaksaan atau ancaman kepada warga, namun keberadaan mereka tetap mengganggu ketertiban umum.
Diharapkan dengan penertiban dan tindakan tegas ini, masyarakat dapat merasa nyaman dan aman dalam beraktivitas tanpa gangguan dari premanisme atau parkir liar. Operasi gabungan akan terus dilakukan secara rutin untuk menindak preman dan juru parkir liar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan gangguan kepolisian terdekat apabila menemui gangguan keamanan, baik melalui call center di 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.