Berita  

Perlindungan Hak Asasi Manusia di Lingkungan Bisnis: Upaya Pemerintah

Pemerintah masih dalam proses merumuskan metode yang tepat agar Peraturan Presiden tersebut dapat diterima oleh seluruh sektor bisnis … Jakarta (ANTARA) – Perjalanan panjang Pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia (HAM) di tengah aktivitas bisnis telah menemukan titik terang. Bagai cahaya terang di tengah kegelapan gua, titik terang tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).

Perpres tersebut menjadi panduan bagi langkah Pemerintah dalam melindungi HAM di lingkungan bisnis. Perpres ini dianggap sebagai landasan hukum pertama bagi masyarakat dan pekerja untuk melindungi hak-haknya di hadapan korporasi. Dengan Perpres ini, Pemerintah juga memenuhi harapan masyarakat adat yang sering menjadi korban akibat aktivitas korporasi, serta karyawan yang haknya terenggut oleh perusahaan.

Untuk melaksanakan Perpres ini, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mulai membentuk gugus tugas khusus untuk memantau aktivitas bisnis secara nasional. Gugus tugas tersebut terdiri dari dua tingkatan, yaitu nasional dan daerah. Gugus tugas itu dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dan anggotanya berasal dari kementerian terkait.

Upaya Pemerintah ini untuk melindungi hak masyarakat dalam lingkungan bisnis diapresiasi oleh serikat pekerja. Meskipun implementasi Perpres ini baru setahun, diharapkan sosialisasi yang maksimal dapat meningkatkan kesadaran perusahaan tentang pentingnya perlindungan HAM.

Exit mobile version