Berita  

KPK memanggil lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020.

“Hari ini, di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sekjen DPR RI Indra Iskandar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Selain itu, tim penyidik KPK juga meminta Project Manager PT. Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Namun, KPK belum memberikan informasi apakah pihak yang bersangkutan telah hadir untuk memenuhi panggilan tim penyidik.

Pemanggilan ini merupakan yang kedua bagi Indra oleh KPK dalam kasus yang sama. Sebelumnya, Indra telah diperiksa oleh tim penyidik KPK pada Kamis (14/3).

Dalam pemeriksaan tersebut, Indra diminta keterangan tentang tahap perencanaan awal, tahap lelang, dan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah dinas anggota DPR RI pada tahun 2020.

Sebelumnya, KPK pada tanggal Jumat (23/2) mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah dinas anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa kenaikan status kasus ke tahap penyidikan telah disetujui oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap kasus yang telah masuk ke tahap penyidikan pasti akan ada penetapan tersangka. Namun, pengumuman identitas tersangka serta pasal yang dituduhkan dan konstruksi kasus akan diumumkan saat konferensi pers terkait penahanan.

Namun, KPK telah mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menggunakan pasal tentang kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

Penulis: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version