Berita  

Kemenkumham DJKI Mendorong Penggunaan Merek oleh UMKM di Daerah

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus mendorong penggunaan merek untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.

Penggunaan merek ini juga sebagai bentuk perlindungan kekayaan intelektual. Direktur Kerja Sama dan Edukasi DJKI Yasmon menyatakan bahwa eksplorasi nilai ekonomi dalam bidang kekayaan intelektual memiliki potensi untuk memajukan perekonomian negara.

“Ketika berbicara tentang kekayaan intelektual, tidak hanya masalah perlindungan hukum semata, tetapi juga erat kaitannya dengan pembangunan ekonomi,” ujar Yasmon dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Yasmon menjelaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual secara umum termasuk perlindungan yang bersifat makro dan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional. Sementara dari sisi mikro, kesadaran tentang kekayaan intelektual dapat meningkatkan aktivitas ekonomi pemilik kekayaan intelektual tersebut.

Oleh karena itu, DJKI menyelenggarakan seminar “Pelindungan dan Pemanfaatan Merek Bagi UMKM” di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (2/5). Seminar itu bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan didukung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan.

Seminar yang berlangsung pada 2-3 Mei 2024 ini difokuskan pada pemahaman merek. Yasmon menegaskan bahwa merek bukan hanya sekadar simbol atau kata-kata, melainkan merupakan bentuk identitas, kepercayaan, dan reputasi dari suatu produk atau jasa.

“Kepada pelaku usaha di Kalimantan Selatan, terutama di Banjarmasin dan Banjarbaru, kami berharap mereka dapat meningkatkan pemahaman praktis tentang pentingnya perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan KI,” kata Yasmon.

Menurut DJKI Kemenkumham, Kalimantan Selatan merupakan salah satu provinsi yang memiliki banyak potensi ekonomi di sektor UMKM. Oleh karena itu, perlindungan dan pemanfaatan merek dianggap penting bagi UMKM untuk menjadi aset atau identitas bisnis mereka.

Lebih lanjut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Ramlan Harun, menyatakan bahwa UMKM memiliki peran vital dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Ia berharap seminar ini dapat meningkatkan pemahaman perlindungan merek bagi para peserta.

“Saya yakin peningkatan pemahaman perlindungan merek akan memberikan kontribusi positif dalam memperkuat posisi UMKM secara domestik maupun global,” ujar Ramlan.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024

Exit mobile version