Berita  

Dua pelaku promosi judi online ditangkap oleh Polda Sumbar

Padang (ANTARA) – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap dua pelaku yang diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan dalam konferensi pers di Padang, Jumat, mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut adalah ZS (26) dan RSN (20).

“Kedua pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, satu di Kota Padang dan satu di Kota Payakumbuh,” kata Dwi Sulistyawan yang didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Alfian Nurnas.

Diketahui bahwa ZS, seorang wanita, ditangkap di tempat kosnya di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat pada Rabu (24/4). Sedangkan RSN, seorang pria, ditangkap polisi sehari setelahnya, Kamis (25/4) sekitar pukul 23.00 WIB.

Alfian Nurnas menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli tim siber yang dilakukan oleh Polda Sumbar. Petugas menemukan pelaku yang sedang mempromosikan situs judi online melalui akun TikTok cece.chanoyy dengan situs https://www.tiktok.com/@cece.chanoyy?t=8IZ.

“Tim mendapati pelaku sedang mendistribusikan situs judi, kami langsung melacak dan menangkap pelaku ZS,” ungkapnya.

Setelah ZS ditangkap, tim melanjutkan patroli siber dan menemukan pelaku lain yang sedang mengiklankan situs judi online di Instagram dengan nama akun @liaranpayakumbuh50kota. Penyelidikan dilakukan untuk menangkap RSN.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana. Mereka dapat dihukum dengan maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Menurut Dwi Sulistyawan, atas perintah Presiden, Satgas berantas judi online telah dibentuk oleh Mabes Polri, Kominfo, dan instansi terkait. Di Polda Sumbar, pemantauan dan operasi media sosial dilakukan untuk mengatasi perjudian online.

(Artikel ini disunting oleh: Guido Merung)

Exit mobile version