Berita  

Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan petunjuk kepada kuasa hukum mengenai kejelasan identitas pemohon

Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan nasihat kepada kuasa hukum Partai Aceh mengenai kejelasan identitas pemohon dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR Kabupaten Nagan Raya 2024.

Arief menyampaikan hal tersebut karena kuasa hukum Partai Aceh, Muzakir, baru saja mengubah identitas pemohon dari individu menjadi atas nama partai saat sidang pemeriksaan pendahuluan telah dimulai.

Muzakir menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan ke MK pada awalnya atas nama individu, yaitu calon anggota DPR Kabupaten Nagan Raya nomor urut 2 Muhibuddin dan calon anggota DPR Kabupaten Nagan Raya Nomor Urut 5 Abdul Rahman. Namun, Partai Aceh merasa lebih tepat jika permohonan diajukan atas nama partai.

Arief Hidayat menegaskan bahwa permohonan sengketa pileg di MK harus memiliki identitas pemohon yang jelas. Pemohon diberikan waktu yang cukup untuk menyusun permohonan dengan baik sebelum sidang perdana.

Meskipun demikian, Arief Hidayat tetap mempersilakan kuasa hukum Partai Aceh untuk membacakan dalil-dalil permohonan. Keputusan sah atau tidaknya perubahan identitas pemohon akan dipertimbangkan oleh Mahkamah.

Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Exit mobile version