Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menonaktifkan dua Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK setelah memecat 66 pegawainya yang terlibat dalam kasus pungutan liar dan pemerasan terhadap tahanan di Rutan KPK. Dua Rutan yang dinonaktifkan tersebut berlokasi di Markas Komando (Mako) Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) Jakarta Utara dan Mako Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) Guntur, Jakarta Selatan.
Rutan Cabang KPK yang sekarang diaktifkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1 dan Gedung Merah Putih KPK K4, khusus untuk Pom AL dan Pomdam Jaya Guntur, sementara dinonaktifkan karena kekurangan personel untuk operasional dan pengamanan rutan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dua rutan tersebut saat ini dinonaktifkan sementara karena kekurangan personel untuk operasional dan pengamanan rutan. Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa KPK telah menerima 214 pegawai negeri sipil (PNS) yang nantinya akan ditempatkan di berbagai unit kerja di KPK. Ketika personel yang ada cukup, dua rutan cabang KPK tersebut akan diaktifkan kembali.
Pemecatan 66 pegawai tersebut tidak akan mempengaruhi proses penanganan perkara di KPK. KPK telah mengantisipasi apabila dua rutan yang masih beroperasi mencapai kapasitas maksimal. KPK juga akan bekerja sama dengan pihak Polda Metro Jaya untuk menitipkan tahanan di rutan lain di sekitar Jakarta jika diperlukan.
Pada 24 April 2024, KPK mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya yang terlibat dalam kasus pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK. Pemecatan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.
Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan hukuman etik dan juga telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi. 93 pegawai terlibat dalam kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK, di mana 66 orang diberhentikan, 15 ditetapkan sebagai tersangka dan 12 masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).