Berita  

Ganjar-Mahfud menghormati putusan Mahkamah Konstitusi – ANTARA News

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. MK menyatakan bahwa permohonan Ganjar dan Mahfud tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Mahkamah menolak seluruh permohonan mereka.

“Saya dan Kak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima,” kata Ganjar setelah sidang pembacaan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Putusan MK menguatkan hasil Pilpres 2024 yang dimenangi oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ganjar mengucapkan selamat kepada pemenang.

Mahfud menyatakan bahwa proses hukum terkait hasil pemilu telah selesai di tangan hakim konstitusi. Ia menegaskan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan.

“Maka dari itu, kami menerima, demi keadaban hukum,” tambah Mahfud.

Keputusan hakim konstitusi adalah untuk menyelesaikan sengketa. MK pada Senin membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan kedua belah pihak karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

Exit mobile version