Berita  

Polres Kulon Progo mengimbau warga untuk tidak menerbangkan balon udara.

Kulon Progo (ANTARA) – Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena dapat mengganggu penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta dan berpotensi menyebabkan kerusakan serta kebakaran. Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati di Kulon Progo, pada hari Minggu, mengatakan bahwa penerbangan balon udara masih dianggap sebagai tradisi oleh sebagian masyarakat saat mendekati dan selama perayaan Idul Fitri.

“Tetapi demi keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta atau di tempat lain, masyarakat dilarang untuk menerbangkan balon udara tanpa izin,” kata AKBP Nunuk Setiyowati. Ia menjelaskan bahwa penerbangan balon udara ilegal atau tanpa izin merupakan tindakan yang dilarang. Pelaku yang melakukan penerbangan balon udara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana.

“Dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 Pasal 421 ayat 2 tentang Penerbangan, melepas balon udara secara sembarangan merupakan tindakan yang dilarang. Pelaku yang melepas balon udara secara sembarangan dapat dihukum pidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan bahwa ketentuan penerbangan balon udara melibatkan izin dari pemerintah daerah, Polres, dan Otoritas Bandara minimal 3 hari sebelum pelaksanaan. Ukuran maksimal balon udara adalah diameter 4 meter, tinggi maksimal 7 meter dengan minimal 3 tali tambatan, dan ketinggian maksimal 150 meter.

Dia menegaskan larangan keras terhadap penerbangan balon udara yang menggunakan api atau bahan peledak, serta waktu penerbangan harus sesuai dengan izin dari otoritas bandara. Hal ini dikarenakan lalu lintas udara di Bandara Internasional Yogyakarta saat ini cukup padat.

“Jika ada masyarakat yang ingin menerbangkan balon udara, mereka wajib melaporkan kepada pemerintah daerah, kepolisian, atau kantor otoritas bandara,” katanya. Nunuk mengatakan bahwa Kapolda DIY melalui Karo Ops Polda DIY telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan bahaya penerbangan balon udara secara ilegal guna meningkatkan kesadaran akan keselamatan penerbangan yang erat kaitannya dengan aktivitas sehari-hari masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai upaya dalam mewujudkan kampanye keselamatan penerbangan “zero incident” dan “zero accident.”

Pada pertengahan bulan Ramadhan lalu, Polres Kulon Progo dan jajarannya telah melakukan upaya preemtif dan preventif dengan mensosialisasikan pencegahan penerbangan balon udara ilegal di seluruh kelurahan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda agar mereka dapat turut serta dalam mensosialisasikan kepada rekan, keluarga, atau masyarakat lainnya.

Terkait dengan kejadian balon udara mendarat di sekitar Bandara YIA pada hari Rabu, 17 April 2023 pukul 16.06 WIB, Kapolres mengonfirmasi bahwa petugas Tower YIA melaporkan ke Watch Room/PKPPK/ARFF – YIA bahwa ada balon udara yang melintas di atas aerodrome YIA. Tower on duty kemudian mengarahkan tim keselamatan dari AP 1 untuk mengikuti pergerakan balon udara tersebut. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa balon tersebut jatuh di area M12 (gridmap) dan sudah diamankan oleh tim Keselamatan AP 1.

Mengenai kejadian tersebut (balon udara jatuh di area YIA), melalui 88 personel Bhabinkamtibmas dan seluruh Polisi Jaga di Polres Kulon Progo meningkatkan pemantauan terhadap kegiatan masyarakat yang terkait dengan balon udara. Dari hasil pemantauan di seluruh wilayah Kulon Progo, tidak ditemukan kegiatan penerbangan balon udara ilegal.

“Kami telah melakukan pengecekan dan tidak ditemukan penerbangan balon udara dari masyarakat Kulon Progo, kemungkinan balon tersebut bukan berasal dari wilayah Kulon Progo,” katanya.

Baca juga: Ditjen Hubud Kemenhub: Festival balon udara Wonosobo memiliki izin
Baca juga: Kemenhub memantau festival balon udara Wonosobo
Baca juga: Airnav Indonesia mencatat ada 15 laporan penerbangan balon udara

Pewarta: Sutarmi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Exit mobile version