Berita  

Ihsan Yunus, Anggota DPR RI, Diperiksa KPK Terkait Pengadaan APD oleh Kemenkes

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Anggota DPR RI Ihsan Yunus sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan tahun 2020.

“Yang bersangkutan saat ini sudah hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ali menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Sejumlah pejabat juga diperiksa oleh penyidik KPK terkait perkara tersebut, di antaranya adalah Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana.

Ali menjelaskan bahwa saksi Budi Sylvana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2020.

Pejabat lain yang turut diperiksa KPK adalah Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Pius Rahardjo.

Dalam perkara tersebut, Pius diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor tahun 2020.

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-Haddar juga pernah diperiksa oleh penyidik KPK terkait perkara tersebut.

Sebelumnya, pada 9 November 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Perkara korupsi tersebut diduga terjadi dalam proyek pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020. Nilai proyek pengadaan APD di Kementerian Kesehatan tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

KPK menyayangkan penggunaan dana besar dari Pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat saat menghadapi pandemi COVID-19 yang disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Exit mobile version