Tim Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) Kota Sukabumi berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada wisatawan di objek wisata Santa Sea Water Park di Jalan Lio Santa, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada hari Selasa.
Ketua Tim Saber Pungli Kota Sukabumi, Kompol Tahir Muhiddin, mengatakan, “Kami melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menangkap seorang pemuda bernama NM (34 tahun) yang beralamat di Kampung Lamping, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, yang sedang melakukan pungli dengan cara mengutip uang parkir secara ilegal kepada wisatawan di area wisata.”
Pelaku mengaku bahwa uang yang diutip kepada wisatawan adalah sebagai jasa keamanan parkir, padahal tindakan yang dilakukan oleh NM tersebut ilegal dan tidak menjamin keamanan kendaraan yang diparkir di sekitar objek wisata.
Tarif parkir yang dikenakan kepada wisatawan berkisar antara Rp2.000 hingga Rp5.000. Selain itu, dari tangan pemuda ini, polisi juga menyita karcis parkir ilegal dan uang tunai sebesar Rp160.000 yang diduga hasil dari pungli.
Pelaku akan dibawa ke Polres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungli yang dilakukannya. Kasus ini juga akan dikembangkan untuk mengetahui apakah pelaku bekerja sendiri atau ada koordinasi dengan pihak lain.
Operasi tangkap tangan ini dilakukan oleh pihak Polres Sukabumi Kota bersama BKSDM Kota Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, dan Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sukabumi.
Masyarakat diimbau untuk tidak memanfaatkan momen libur Lebaran untuk melakukan pungli kepada wisatawan, karena hal ini tidak hanya merugikan pemilik atau pengelola objek wisata, tetapi juga membuat wisatawan merasa tidak nyaman dan enggan untuk kembali ke tempat tersebut.