Berita  

Kelestarian Kebebasan Ekosistem di Mahkamah Konstitusi Tetap Terjaga

Jakarta (ANTARA) – Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan serta Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan bahwa ekosistem independensi lembaga tersebut tetap terjaga ketika menangani kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Saya kira, ekosistem independensi yang kita bangun, sejauh ini terjaga,” kata Fajar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, penanganan kasus PHPU Pilpres 2024 merupakan momentum bagi MK untuk terus menjaga dan membangun sikap independensi dan imparsialitas.

Menurutnya, dua sikap tersebut bisa dinilai oleh publik ketika putusan Mahkamah terkait PHPU Pilpres dibacakan.

“Begitu putusan dibacakan, itu sudah menjadi penilaian publik dan publik boleh menyampaikan respons. Jadi, kita lihat, kita ikuti, kita monitor terus kasus ini sampai pengucapan putusan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Hakim MK memberikan putusan berdasarkan tiga hal, yaitu fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan oleh pemohon, dan keyakinan hakim.

“Jadi, tiga hal ini sebagai satu kesatuan. Bagaimana independensi hakim dalam memutuskan, paling tidak didasarkan pada tiga hal itu. Ini jelas diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Selain itu, Fajar menyebut bahwa Hakim MK tetap menjaga independensi pada masa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk pengambilan keputusan dalam kasus PHPU Pilpres.

“RPH-RPH kemudian kita jaga juga. Bahkan, ponsel tidak boleh digunakan saat RPH, baik oleh pegawai maupun hakim,” ucapnya.

RPH yang diadakan di lantai 16 Gedung Mahkamah Konstitusi tersebut diadakan setiap hari dan dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur.

Fajar menambahkan bahwa RPH terkait putusan kasus PHPU Pilpres dilaksanakan mulai dari Selasa hingga Minggu (21/4).

Agenda pengucapan putusan kasus PHPU Pilpres yang jatuh pada tanggal 22 April 2024, lanjutnya, tidak mengalami perubahan dan pengucapan putusan dilakukan sesuai agenda.

Wartawan: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

Exit mobile version