Berita  

679 narapidana di Kendari menerima remisi istimewa untuk Hari Raya Idul Fitri

Kendari (ANTARA) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Tapianus Antonio Barus menyatakan bahwa sebanyak 679 narapidana menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.

Antonio mengatakan bahwa pemberian remisi kepada para narapidana di Lapas tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Shalat Idul Fitri. Dari total 832 narapidana beragama Islam, sebanyak 679 di antaranya menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Antonio, potongan masa tahanan untuk 679 narapidana yang menerima remisi bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga maksimal dua bulan sesuai dengan ketentuan remisi Idul Fitri.

Pihak Lapas telah mengajukan remisi untuk 697 narapidana ke pusat melalui Kanwil Kemenkumham Sultra dan semua berkasnya dinyatakan lengkap. Para narapidana yang menerima remisi harus memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan menjalankan pembinaan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Antonio menekankan pentingnya wali yang menangani para narapidana memastikan bahwa mereka berkelakuan baik, termasuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianut serta mematuhi pembinaan yang diberikan oleh pihak Lapas.

Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024

Exit mobile version