Berita  

Ombudsman menyelidiki pembatasan barang dari penumpang luar negeri

Jakarta (ANTARA) – Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika memperhatikan perhatian publik yang ramai terhadap pembatasan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Hal ini disebabkan oleh keluarnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang terakhir diubah dengan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024. Sejumlah barang bawaan penumpang yang bersifat pribadi dibatasi dalam jumlahnya.

“Ombudsman melihat bahwa banyaknya keluhan publik terkait Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024 ini menunjukkan bahwa publik merasa dirugikan dengan adanya peraturan tersebut, terutama karena aturan tersebut menyebabkan pelayanan pemasukan barang bawaan penumpang menjadi lambat,” kata Yeka dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.

Aturan yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024 berpotensi menimbulkan malaadministrasi. Meskipun demikian, Presiden RI Jokowi sudah menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk pelayanan publik yang lambat dan rumit.

“Jangan biarkan barang bawaan menumpuk dalam pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI selama liburan ini, karena pemeriksaan barang bawaan penumpang saat ini lebih difokuskan pada border,” jelasnya.

Menurut Yeka, hal ini tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan umum, kecepatan, dan kemudahan seperti yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Oleh karena itu, Ombudsman mendorong Kementerian Perdagangan untuk segera memberikan kepastian atas layanan terkait penimbunan pemeriksaan barang bawaan (penundaan berlarut) dan memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan masyarakat.

“Melihat potensi adanya malaadministrasi, Ombudsman akan segera melakukan audit hukum terhadap kebijakan lintas batas dan audit implementasi penyelenggaraan layanan pemeriksaan barang bawaan lintas batas bersama dengan jajaran pejabat terkait di Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI terkait masalah ini,” tutup Yeka.

Sementara itu, pada Kamis (4/4), Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani melakukan inspeksi mendadak ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Semarang, Jawa Tengah. Dalam inspeksi tersebut, ia menemukan banyak barang kiriman Pekerja Migran Indonesia yang tertahan di tempat tersebut, sejak 2-3 bulan yang lalu.
Selengkapnya: https://www.antaranews.com/berita/3407371/ombudsman-soroti-ramainya-perbincangan-publik-terkait-pemeriksaan-barang-bawaan-penumpang

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Hisar Sitanggang
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version