Berita  

KIP Sulsel mengadakan hearing sengketa informasi dengan kecamatan sebagai termohon

Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Selatan mengadakan sidang sengketa Informasi di ruang sidang sengketa informasi dengan Pemerintah Kecamatan Suppa, Pinrang sebagai termohon melawan firma hukum sebagai pemohon.

Kepala Dinas Kominfosandi Pinrang Andi Haswidy Rustam menyatakan bahwa sidang sengketa informasi ini melibatkan Pemerintah Kecamatan Suppa sebagai termohon melawan firma hukum sebagai pemohon.

Menurut Haswidy, sengketa informasi terjadi ketika pemohon merasa tidak dilayani dengan baik terkait permohonan informasi kepada badan publik. Dia berharap agar semua pejabat dan staf pegawai badan layanan publik menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan SOP.

Untuk mencegah hal serupa terjadi, Haswidy menyarankan agar permohonan informasi publik dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Badan publik juga harus memberikan tanggapan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.

Haswidy juga menekankan bahwa PPID pelaksana harus memastikan informasi yang dimohonkan termasuk dalam informasi publik yang mereka kuasai. Setiap badan publik juga harus siap menghadapi gugatan sengketa informasi di hadapan majelis Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Exit mobile version