Berita  

Anggota gangster yang promosikan perjudian “online” ditangkap di Bogor.

Kota Bogor (ANTARA) – Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, telah menangkap seorang anggota gangster dengan inisial S yang mempromosikan perjudian online melalui akun Instagram kelompoknya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan dalam konferensi pers di Kota Bogor, bahwa penangkapan S dilakukan pada hari Jumat (22/3) bersama dengan ratusan anggota gangster lainnya.

“Ada satu tersangka dari aliansi Tim Kaciw Bogor, yang sejak November 2023 sampai sekarang telah melakukan promosi perjudian online dan mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta per bulan,” ujar Bismo.

Awalnya, pelaku dihubungi oleh seorang pria bernama Bang Fals untuk mempromosikan situs judi online. Mulai November 2023, pelaku kemudian mempromosikan situs tersebut melalui akun Instagram @teamkaciwbogor yang memiliki 11.000 pengikut.

“Akun Instagram tersebut disalahgunakan untuk kepentingan perjudian. Uang yang didapatkan digunakan bersama teman-temannya,” kata Bismo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara menyebut bahwa uang hasil promosi judi online tersebut digunakan untuk minum alkohol dan kegiatan kelompok mereka, termasuk aktivitas flare.

Dari 256 anggota gangster yang ditangkap pada hari Jumat, terdapat 12 orang yang berperan sebagai admin akun Instagram kelompok mereka masing-masing. Setelah penyelidikan lebih lanjut, satu admin dari Tim Kaciw Bogor berhasil diidentifikasi sebagai pelaku yang memposting situs judi online.

Polresta Bogor Kota menangkap 256 remaja dan pemuda yang merupakan anggota gangster dengan nama “Aliansi Bocimi” saat berkonvoi menggunakan atribut bendera dari kota menuju Kabupaten Bogor. Mereka telah dilakukan tes urine dan sebagian di antaranya disita ponselnya.

Sumber: ANTARA

Exit mobile version