Berita  

Polisi terima kasus mencoblos dua kali dari Gakkumdu Nagan Raya

Nagan Raya (ANTARA) – Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, telah mengalihkan penanganan kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 berupa kasus mencoblos dua kali di TPS berbeda di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, ke Polres Nagan Raya.

“Berkasnya sudah kami serahkan ke kepolisian, dan saat ini penanganannya ada di Polres Nagan Raya,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nagan Raya, Rahmadsyah, saat dihubungi oleh ANTARA di Suka Makmue, Ahad malam.

Menurutnya, dengan penyerahan perkara ke polisi, maka kasus tersebut sekarang menjadi wewenang kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Rahmadsyah menjelaskan bahwa dugaan mencoblos dua kali dilakukan oleh seorang pria berinisial M yang merupakan saksi dari seorang calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024.

Pria berinisial M tertangkap saat mencoblos kedua kalinya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya pada 14 Februari 2024. Saat mencoblos, pria M diduga membawa surat undangan atas nama adiknya.

Sebelumnya, pria M diduga sudah memberikan suaranya di TPS 001 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Aksi pria M tersebut kemudian diketahui oleh warga dan saksi lainnya, sehingga pelaku diamankan ke Polsek Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Rahmadsyah menyatakan bahwa pelaporan dugaan tindak pidana Pemilu 2024 tersebut telah ditindaklanjuti Bawaslu Nagan Raya bersama Tim Gakkumdu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Artikel Lainnya: Hakim Menolak Keberatan Dua Terdakwa dalam Kasus PPLN Kuala Lumpur
Polisi Aceh Mengeluarkan Daftar Pencarian Orang atas tersangka tindak pidana pemilu
Penulis: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Riza Mulyadi
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version