Berita  

Pengancam polisi di Konawe Selatan bisa dihukum 10 tahun penjara

Kendari (ANTARA) – Dua pria dengan inisial F (31) dan I (21) di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, terancam hukuman penjara selama 10 tahun setelah melakukan penganiayaan dan membacok seorang polisi di Kelurahan Tinanggea. Wakil Kepala Polres Konawe Selatan, Kompol Dedi Hartoyo, mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi ketika kedua pelaku sedang minum-minuman keras di pinggir jalan. Pada hari Minggu (10/3), F dan I melakukan pesta minuman keras di pinggir jalan di Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan. Saat itu, Aipda D dan rekannya sedang melakukan patroli dan meminta mereka untuk pulang ke rumah. Namun, kedua pelaku menolak dan malah melakukan perlawanan terhadap petugas. Salah satu pelaku bahkan membacok Aipda D hingga mengalami luka robek di lengan dan telapak tangan. Setelah membacok korban, kedua pelaku melarikan diri.

Setelah menerima laporan, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Selatan, AKP Nyoman Gede Arya T Putra, langsung melakukan penyelidikan dan mengejar kedua pelaku. Mereka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Konawe Selatan. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Menggunakan Senjata Tajam Tanpa Izin dan Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga 10 tahun.

Artikel ini ditulis oleh La Ode Muh. Deden Saputra dan diedit oleh Agus Setiawan.

Exit mobile version