Berita  

KPK memberikan hibah dua bidang tanah kepada Kabupaten Kediri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan hibah dua bidang tanah hasil rampasan negara senilai Rp3,9 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, menyatakan bahwa aset tanah tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk penunjang pembangunan.

Dua bidang tanah yang diberikan berada di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, dengan luas 3.580 meter persegi senilai Rp2.859.669.000 dan di Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, dengan luas 3.195 meter persegi senilai Rp1.091.823.000. Pemerintah Kabupaten Kediri juga fokus mengembangkan Bandara Internasional Dhoho di wilayah barat Kediri.

Dewi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk KPK, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan transparan.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, berharap hibah tersebut tidak hanya menjadi seremonial, tetapi juga memberikan manfaat bagi lembaga negara dan pemerintah daerah serta memperkuat sinergi dalam pemberantasan korupsi. Selain Pemerintah Kabupaten Kediri, lima instansi lain juga menerima hibah barang rampasan negara, seperti Kementerian Keuangan, BP2MI, BNN, Pemkot Tomohon, dan Pemkab Tulungagung.

Exit mobile version