Berita  

LNHAM mendorong percepatan pengesahan peraturan pelaksanaan UU TPKS

Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) mendorong percepatan pengesahan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Lembaga-lembaga tersebut adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

“Presiden segera mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) dan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) peraturan pelaksanaan UU TPKS untuk mendorong implementasi UU TPKS berjalan secara optimal terutama dalam hal pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban TPKS,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah.

UU TPKS memandatkan pembentukan 10 peraturan pelaksanaan melalui lima Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden sebagai dukungan penerapan multi-stakeholders untuk pencegahan, penanganan korban, dan perlindungan korban kekerasan seksual.

Pemerintah memutuskan menyederhanakan jumlahnya menjadi tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden tanpa mengurangi substansi yang dimandatkan UU TPKS.

Tiga Ranperpres masih berproses di Kementerian Sekretariat Negara dan menunggu penetapan presiden, yaitu tentang Kebijakan Pemberantasan Tindak Kekerasan Seksual, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

Tiga RPP lainnya sedang dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan, Pencegahan dan Penanganan TPKS, Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS, dan Dana Bantuan Korban TPKS.

Keempat lembaga tersebut merekomendasikan percepatan pengesahan keenam peraturan pelaksanaan tersebut. Mereka juga meminta penegak hukum untuk menyelesaikan TPKS melalui proses peradilan sesuai ketentuan UU TPKS.

Selain itu, setiap Kementerian/Lembaga diminta untuk membangun mekanisme pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban TPKS. Media juga diminta untuk memperhatikan perlindungan identitas korban dan saksi dalam pemberitaan kasus TPKS.

Terakhir, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan KND mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam sosialisasi UU TPKS.

Exit mobile version