Berita  

Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah merilis paspor elektronik

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah mengeluarkan paspor elektronik atau e-paspor untuk pertama kalinya, pada Selasa (27/2), menjadi perwakilan ketiga RI yang menerbitkan e-paspor setelah KBRI Den Haag dan KJRI Los Angeles. Paspor elektronik pertama dari KJRI Jeddah diserahkan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, kepada Pelaksana Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KJRI Jeddah, Soeharyo Tri Sasongko di Jeddah, Arab Saudi.

“Tidak semua perwakilan RI bisa menerbitkan e-paspor. Di Indonesia pun belum semua kantor Imigrasi bisa menerbitkan e-paspor. Perwakilan RI yang bisa menerbitkan e-paspor cukup istimewa, karena salah satu syaratnya adalah sudah terintegrasi dengan Simkim (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian),” kata Silmy dalam keterangan tertulis.

Silmy menyatakan bahwa akses mudah kepada layanan paspor elektronik dibutuhkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, terutama WNI dengan mobilitas internasional yang tinggi. Paspor elektronik memiliki fitur yang lebih mutakhir daripada paspor biasa, yang berpengaruh pada proses permohonan visa ke negara-negara yang memberikan preferensi terhadap paspor elektronik.

Selain itu, Silmy menekankan pentingnya kerja sama antara WNI di Arab Saudi dan Pemerintah RI dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan. Selain itu, forum diskusi juga dibuka oleh Silmy untuk membahas isu-isu aktual dan kebijakan keimigrasian terbaru.

“Dengan patuh pada aturan, memiliki paspor, dokumen lengkap, posisi tawar tinggi; maka KJRI dan imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaik untuk WNI,” ujar Silmy.

Artikel ini disusun oleh Fath Putra Mulya dan diedit oleh Fransiska Ninditya.

Exit mobile version