Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar memberikan catatan serius mengenai perlunya perbaikan tata kelola dan manajemen dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) dari proses penerimaan hingga penggunaan dan pertanggungjawabannya.
Dalam putusan perkara dugaan korupsi dana SPI Unud, hakim melihat bahwa proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Udayana tidak dilakukan dengan baik. Mulai dari penyusunan kalender akademik hingga dokumen administrasi tidak sinkron antara yang diumumkan dengan yang dibuat dalam Surat Keputusan (SK) Rektor. Bahkan ada SK Rektor yang dibuat setelah penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan.
Gde Putra Astawa, Hakim sekaligus Humas PN Denpasar menilai bahwa kurangnya koordinasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru terlihat dari kurangnya pemahaman panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri mengenai SK SPI, seperti yang ditunjukkan dalam fakta persidangan. Bahkan, ketua panitia pun tidak mendapatkan SK SPI dari tahun 2018 hingga 2022.
Universitas Udayana diminta untuk mengevaluasi uang yang masuk dalam dana SPI serta pengelolaannya dari mahasiswa yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rektor.
Selama mengadili perkara mantan rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara, Majelis Hakim memberikan catatan kepada kementerian untuk menyelaraskan dasar hukum pengenaan uang pangkal atau SPI. Mereka menyatakan perlunya penyamaan persepsi antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan mengenai pengaturan dasar hukum pungutan SPI agar terdapat keseragaman di seluruh Perguruan Tinggi Negeri.
Artikel dikutip dari ANTARA.