Berita  

Warga Graha Asri Bekasi Menuntut Penutupan Usaha Manufaktur yang Ilegal

Warga Desa Perumahan Graha Asri Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendesak pemerintah daerah untuk menutup usaha manufaktur ilegal yang beroperasi di wilayah mereka karena telah merusak lingkungan dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat setempat. Ketua RT 002/008 Perum Graha Asri Jatireja, Domo, menyatakan bahwa warga telah melaporkan masalah ini kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi karena usaha tersebut diduga tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dan berpotensi mencemari lingkungan.

Dari hasil pendataan, terdapat setidaknya 14 usaha pabrikasi rumahan yang beroperasi di wilayah tersebut. Beberapa di antaranya bahkan membuka lebih dari satu kegiatan dengan menyulap kios menjadi workshop machining. Warga sebelumnya telah meminta para pelaku usaha untuk memperhatikan dampak-dampak negatif yang ditimbulkan, namun permintaan tersebut diabaikan.

Kepala Desa Jatireja, Suwandi, menyatakan bahwa keluhan warga terkait dampak aktivitas pabrikasi ilegal ini telah difasilitasi namun tidak mendapatkan respon dari para pemilik usaha. Arnoko, Kepala Bidang Penegakan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa laporan warga akan segera ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan dan ancaman tindakan hukum apabila pemilik usaha tidak merespon teguran tertulis.

Dengan demikian, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan tindakan pemasangan police line di tempat usaha pabrikasi tersebut apabila pemilik usaha tidak merespon teguran tertulis hingga batas waktu yang telah ditentukan. Peninjauan lapangan bertujuan untuk mengukur tingkat kebisingan dan dampak pencemaran lingkungan lain yang ditimbulkan, serta pengecekan izin berusaha kegiatan tersebut.

Exit mobile version