Pemerintah Kabupaten Bekasi menyegel usaha peleburan aluminium yang diduga mencemari lingkungan di Kampung Tempuran RT 001/002, Desa Ridomanah, Kecamatan Cibarusah, Jawa Barat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengatakan bahwa usaha peleburan aluminium milik PT AGT dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan produksi. Penghentian kegiatan produksi dilakukan melalui pemasangan PPLH Line dan papan peringatan di lokasi operasional perusahaan.
Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas peleburan aluminium akibat asap dan bau menyengat yang dihasilkan. Selain itu, perusahaan tersebut diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup karena beroperasi tanpa izin yang diperlukan.
PT AGT diketahui mengolah limbah dross aluminium menjadi aluminium batangan melalui proses furnace atau tungku pembakaran dengan menggunakan bahan bakar kayu bekas.
Penyegelan ini dilakukan sampai perusahaan memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang mengenai lingkungan hidup serta persyaratan izin berusaha. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan dugaan tindak pelanggaran lingkungan hidup agar dapat menjaga kelestarian alam dari kegiatan atau usaha yang berpotensi merusak lingkungan.