Berita  

Empat Warga Negara Indonesia di Malaysia berhasil terlepas dari hukuman mati dan penjara seumur hidup

Pemerintah Malaysia telah menghapus ‘mandatory death penalty’ untuk kasus pidana tertentu seperti kasus narkoba dan pembunuhan. Pada Kamis (11/1), berlangsung sidang peninjauan kembali terhadap beberapa kasus vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup di Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia. Salah satunya adalah Suhirman Maksom, seorang WNI asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang terpidana penjara seumur hidup.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 waktu setempat, dimana sejumlah terpidana tampak dihadirkan dalam persidangan. Selama persidangan, sejumlah terpidana, termasuk Suhirman, diminta untuk berpindah duduk dan menghadapi vonis baru.

Selama persidangan, pengacara menyampaikan bahwa Suhirman telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi. Setelah keputusan Mahkamah Tinggi menguatkan keputusan Mahkamah Sesyen, Suhirman tidak pernah mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan. Suhirman telah menjalani hukuman penjara selama 32 tahun dan 10 bulan dan telah menerima hukuman cambuk. Dalam persidangan, pengacara mengajukan permohonan agar hukuman seumur hidup tersebut diganti dengan hukuman penjara paling sedikit 30 tahun terhitung sejak penangkapan pada tanggal 2 Maret 1991.

Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa hukuman seumur hidup Suhirman diganti dengan hukuman penjara 32 tahun terhitung sejak tanggal penangkapan pada 2 Maret 1991, sehingga Suhirman bebas pada hari itu juga.

Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di Malaysia telah menindaklanjuti pemberlakuan dua undang-undang tersebut. Seluruh Perwakilan RI di Malaysia mendatangi setiap penjara di Malaysia, baik di Semenanjung maupun di Sabah dan Sarawak, untuk mendata WNI yang sedang menghadapi vonis mati dan penjara seumur hidup. Mereka juga mengumpulkan bukti yang dibutuhkan sebagai bahan pendukung proses hukum saat permohonan peninjauan kembali (PK) diajukan.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Malaysia Hermono mengatakan sebanyak 78 kasus WNI yang telah inkrah diajukan untuk PK ke Mahkamah Persekutuan. Sebanyak 54 kasus ada di Semenanjung dan 24 kasus di wilayah Sabah dan Sarawak. Pemerintah Indonesia juga telah menunjuk pengacara untuk memberikan pendampingan hukum bagi PMI yang telah dijatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Pemerintah Malaysia telah melakukan reformasi hukum dengan menghapuskan ‘mandatory death penalty’ untuk kasus pidana tertentu seperti kasus narkoba dan pembunuhan. Dengan diberlakukannya dua undang-undang tersebut, sejumlah terpidana hukuman mati dan penjara seumur hidup di Malaysia memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali hukuman mereka.

Berdasarkan kebijakan ini, Pemerintah Indonesia akhirnya dapat merayakan pembebasan beberapa WNI yang telah menjalani hukuman mati atau penjara seumur hidup di Malaysia, termasuk Suhirman.

Exit mobile version