Berita  

Polda DIY Membuat Larangan Ketat terhadap Penggunaan Knalpot “Brong” selama Kampanye Terbuka

Kepala Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Pol. Suwondo Nainggolan mengklarifikasi larangan penggunaan kendaraan berknalpot tidak sesuai standar atau berisik (brong) selama kampanye terbuka atau rapat umum dalam Pemilu 2024 di seluruh wilayah provinsi tersebut.

Di halaman Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta, Rabu, Suwondo menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong dapat menjadi pemicu keributan selama kampanye terbuka. “Karena suara knalpot brong bisa menimbulkan emosi sesaat,” ujar Suwondo.

Menurutnya, Polda DIY telah bekerja sama dengan perwakilan KPU, Bawaslu, dan partai politik untuk mencegah konflik serta mendeklarasikan gerakan bersama berkendara tanpa knalpot brong.

Selain melarang penggunaan kendaraan berknalpot brong, polisi juga mengawasi setiap zona dan rute yang akan dilalui peserta kampanye Pemilu 2024. Mereka akan memberikan pengawalan bagi peserta kampanye dengan jumlah besar.

Sementara itu, Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Zainul Bahar menambahkan bahwa jajarannya akan membantu pengamanan dan mencegah gesekan massa dengan memetakan kawasan rawan konflik di Yogyakarta.

Anggota KPU DIY Sri Surani mengatakan pihaknya masih menginventarisir lokasi kampanye terbuka Pemilu 2024, yang berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari. KPU DIY juga masih menunggu jadwal kampanye terbuka dari KPU RI sebagai acuan jadwal di level provinsi, kabupaten, dan kota.

KPU RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3. Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024.

Exit mobile version