Berita  

Polda Bali Memeriksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian oleh Senator AWK

Denpasar (ANTARA) – Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah memeriksa tiga saksi terkait laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh anggota senator Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK).

Kepala Sub Direktorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmiko di Denpasar, Bali, Sabtu, mengatakan laporan tersebut masih diproses di Polda Bali dalam tahap pemanggilan saksi-saksi.

Nanang mengatakan sudah ada tiga saksi yang telah dipanggil dan diperiksa, termasuk di antaranya adalah pelapor atas nama M. Zulfikar Ramly.

Tapi, Nanang tidak memberikan rincian tentang pemanggilan dan pemeriksaan itu, termasuk apa yang ditanyakan kepada ketiga saksi tersebut.

Sementara terlapor dalam laporan tersebut, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK) belum dipanggil oleh penyidik.

“Terlapor belum dipanggil. Masih saksi-saksi semua yang diperiksa,” katanya.

Laporan terhadap senator Bali AWK terdaftar di Polda Bali dengan nomor register STTLP/B/10/2024/SPKT/POLDA BALI tertanggal 3 Januari 2024.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa AWK dilaporkan atas ucapannya dalam sebuah unggahan video siaran langsung di media sosial Instagramnya yang diduga mengandung konten ujaran kebencian dan menyinggung isu SARA.

Senator Bali tersebut pun diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP.

AWK telah menjadi sorotan publik setelah video siaran langsungnya tersebar luas.

Dalam video itu, AWK meminta agar staf penyambut tamu di Bandara Ngurah Rai merupakan orang Bali asli yang tidak menggunakan penutup kepala.

Hal itu diungkapkan AWK saat mengadakan rapat bersama Komite 1 DPD RI bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Kantor Wilayah Bea Cukai Ngurah Rai serta instansi lainnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat 29 Desember 2023.

Potongan video AWK yang kini dijadikan alat bukti oleh pelapor dinilai menyebabkan perpecahan di antara umat beragama di Bali. Ucapan tersebut pun memantik unjuk rasa yang dilakukan oleh 200 Muslim di Bali beberapa hari lalu.

Laporan terhadap AWK tidak hanya terjadi di Bali. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali juga melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh AWK di Bareskrim Polri.

Exit mobile version