Berita  

Razia Knalpot Brong Menangkap Sejumlah Pelajar di Karawang

Sejumlah pelajar yang menggunakan sepeda motor untuk pergi ke sekolah tertangkap dalam razia knalpot brong oleh petugas gabungan di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Dalam razia knalpot brong yang digelar di Jalan Raya Ahmad Yani, ada lebih dari 10 pengendara sepeda motor yang tertangkap,” kata Kabag Ops Polres Karawang, Kompol Ryan Faisal, di Karawang, Jumat.

Mereka yang tertangkap dalam razia knalpot brong kebanyakan berstatus pelajar. Bahkan ada yang masih berstatus pelajar SMP.

Razia gabungan itu melibatkan pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Karawang.

Motor-motor yang tertangkap dalam razia sebelumnya diperiksa standar kebisingannya. Jika melebihi standar, knalpot tersebut diminta langsung dicopot dan diganti knalpot standar jika motor ingin dibawa pulang.

“Standar kebisingan 80 desibel untuk CC kendaraan bermotor kurang dari 150 CC. Jadi kita mengimbau agar pemilik kendaraan sepeda motor mengganti knalpotnya menjadi standar pabrik,” kata Ryan.

Kegiatan razia knalpot brong itu merujuk pada Perda Karawang No. 12 Tahun 2003 dan Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.

Dalam Perda Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong tanpa izin dan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia. Kemudian, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong tanpa izin dan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia.

Sumber: ANTARA 2024

Exit mobile version