Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah menghancurkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disita dari 13 tersangka narkoba jaringan lintas provinsi selama November hingga Desember 2023.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 36.804,91 gram dilakukan di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat dengan cara dilarutkan menggunakan blender dan dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Haris Sandi.
Sebelum dimusnahkan, petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel melakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung di dalam sabu. Setelah dipastikan hasil pengecekan positif mengandung narkoba, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan.
Wadir AKBP Haris Sandi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen menggunakan blender. Sebanyak 241.095 jiwa berhasil terselamatkan dari narkoba tersebut setelah dimusnahkan.
“Pemusnahan narkoba ini merupakan bentuk keseriusan dalam Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memerangi narkoba,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa barang bukti narkoba tersebut berasal dari 11 LP yang terdiri dari lima LP pada bulan November dan enam LP pada bulan Desember.
Para pelaku yang kebanyakan sebagai kurir ini melanggar Pasal 114 ayat (2) yang merujuk pada Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) yang ada dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup.