GIPI Bali melaporkan bahwa sejumlah pengusaha spa di Pulau Dewata telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang mengatur tarif pajak dan klasifikasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Kami sudah melakukan judical review ke Mahkamah Konsitusi (MK), teman-teman (pengusaha) spa sudah melakukannya. Mudah-mudahan setidaknya ini (kenaikan tarif pajak) bisa ditunda,” kata Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus menambahkan bahwa uji materi sudah diterima MK pada Jumat (5/1). Materi yang diuji terkait pasal 55 dan pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada pasal 55 disebutkan mandi uap/spa termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan. Sedangkan pada pasal 58 ayat 2 disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan pemahaman terhadap kekhawatiran pelaku pariwisata di tengah perbaikan sektor pariwisata. Namun, ia berharap agar para pelaku pariwisata tidak gusar karena pihaknya bersama industri terkait mencarikan solusi dan memastikan prioritas pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
Dengan lahirnya UU Nomor 1 tahun 2022 dan aturan turunannya PP Nomor 35 tahun 2023, pemerintah daerah di Indonesia dapat menaikkan tarif PBJT termasuk industri spa. Pemkab Badung, misalnya, menerbitkan aturan yang berlandaskan undang-undang itu yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Perda yang diundangkan pada 28 Desember 2023 itu berlaku mulai 1 Januari 2024 menetapkan besaran tarif pajak daerah untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 40 persen. Apabila dirunut ke belakang, perda sebelumnya yang kini sudah dicabut yakni Perda Badung Nomor 8 tahun 2020 tentang Pajak Hiburan, mengatur besaran tarif pajak-nya yang mencapai 15 persen.
Sejak 2009, mandi uap/spa sudah masuk kategori hiburan sesuai pada pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 yang disahkan dan diundangkan pada 15 September 2009.
Pada pasal 45 dalam UU itu disebutkan khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.