Berita  

Mantan Direktur Utama Bank Jambi Diadili dan Dihukum Penjara selama 10 Tahun

Mantan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon, telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar atau hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi.

Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menyatakan bahwa Yunsak El Halcon terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi pembelian surat hutang jangka menengah (MTN) dari PT SNP untuk investasi Bank Jambi, yang merugikan negara sebesar Rp 310 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Pjs Dirut PT MNC Sekuritas Andri Irvandi, yang juga terlibat dalam kasus korupsi MTN di Bank Jambi, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 800 juta serta membayar uang pengganti Rp 5,8 miliar.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ronald Safroni.

Dalam persidangan terungkap bahwa pembelian surat hutang ini menggunakan uang negara dengan sistem pembayaran bertahap, namun beberapa tahapan terhenti karena uang tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menyebabkan negara mengalami kerugian sehingga harta Yunsak El Hacon pun bertambah.

Terdakwa El Hacon juga tidak menerapkan manajemen risiko yang seharusnya diterapkan dalam proses pembelian MTN. Selain itu, Andri selaku Pjs Direktur PT MNC Sekuritas juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus MTN di Bank Jambi.

Exit mobile version