Berita  

Imigrasi Denpasar Deportasi Investor Palsu dari Kazakhstan

Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, telah mendeprotasi seorang investor bodong asal Kazakhstan yang menyalahgunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan visa untuk menjadi seorang pelatih renang.

Kepala Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi, mengatakan “Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal.”

Warga negara asing asal Kazakhstan, Kirill Kuzmyak (KK), telah menjadi instruktur renang selama enam bulan terakhir. Izin tinggalnya di Bali didapat dengan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) sebagai investor.

Tedy menjelaskan bahwa KK melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, KK juga dimasukkan dalam daftar penangkalan yang diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurut Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. KK akhirnya dipulangkan ke negara asalnya pada Kamis dengan penerbangan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Denpasar-Kuala Lumpur-Singapura-Mumbai-Almaty.

Tedy menegaskan bahwa WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan. Imigrasi terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia, khususnya di Bali.

Berdasarkan data Imigrasi di Bali, selama 2023 sudah ada 256 WNA dideportasi karena persoalan izin tinggal, pelanggaran visa, dan persoalan hukum. Mayoritas WNA dideportasi berasal dari Imigrasi Ngurah Rai, diikuti oleh Imigrasi Denpasar dan Singaraja.

Artikel ini ditulis oleh Dewa Ketut Sudiarta Wiguna dan disunting oleh Budi Suyanto.

Exit mobile version