Denpasar (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap motif sopir taksi Yanuarius Toebkae (20) dalam memeras dan mengancam dua warga negara asing asal Amerika di Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu, mengatakan pengancaman disertai pemerasan itu terjadi karena ada kesalahpahaman sang sopir atas ongkos yang disampaikan oleh dua orang korban (LN dan LJ ) saat memesan taksi.
“Pada saat naik, korban memberikan ataupun menyampaikan 50. Oleh pelaku dikira 50 dolar. Setelah itu pelaku melakukan pemerasan,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu.
Wisnu menjelaskan pemerasan kepada korban dilakukan di dalam mobil dengan nomor polisi DK1841AAX menggunakan alat berupa kipas lipat seolah-olah seperti memegang pisau dengan memberikan isyarat menggorok leher menggunakan tangan kiri pelaku.
Insiden itu terjadi pada 2 Januari 2024 di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Pada 2 Januari 2024, sekitar pukul 16.50 Wita, pelaku mengemudikan taksi melintas di depan Seminyak Village, kemudian ditelepon oleh dua orang perempuan Warga Negara Asing yang tidak dikenal pelaku dan langsung memberhentikan taksinya.
Pelaku berhenti dan menurunkan kaca jendela, lalu salah satu perempuan tersebut mengatakan Potato Head dengan bayaran sebesar 50 dolar.
Sesampainya di Jalan Kayu Aya Seminyak Kuta Badung, pelaku meminta bayaran sebesar 50 dolar kepada kedua perempuan, namun kedua perempuan tersebut tidak mau memberikan uang yang diminta. Mereka mengatakan akan memberikan uang sebesar Rp50.000.
Pelaku merasa tidak terima dan tetap meminta bayaran sebesar 50 dolar, lalu memukul perempuan yang duduk di belakang sebelah kanan menggunakan tangan kiri terbuka, namun tidak mengenai korban.
Korban awalnya menolak permintaan tersebut dan meminta turun di tengah jalan. Namun, karena pelaku terus melakukan pengancaman, korban kemudian memberikan uang 100 dolar kepada pelaku.
Setelah menyerahkan uang tersebut, kedua korban keluar dari mobil. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Sebelum itu, rekaman video insiden tersebut tersebar luas di media sosial.
Setelah kejadian, pelaku kabur menuju Surabaya, Jawa Timur dengan tujuan memesan tiket menuju Kupang, Nusa Tenggara Timur. Polisi mengejar pelaku sampai Surabaya.
Pada Kamis, 4 Januari 2024, polisi mendapat informasi pelaku akan menggunakan pesawat menuju Kupang NTT. Berkat koordinasi dengan pihak Avsec Bandara Juanda Surabaya, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil diamankan.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar untuk diproses secara lanjut. Atas perbuatannya, pelaku YT disangkakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024