Berita  

KPK memeriksa tiga saksi terkait pemberian suap kepada Eddy Hiariej

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga saksi terkait dugaan pemberian uang kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Ketiga saksi tersebut adalah Advokat Yosi Andika Mulyadi dan asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana. Saksi lainnya adalah Sekretaris Direksi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Anita Zizlavsky.

“Pengacara Yosi Andika Mulyadi dan asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, telah diperiksa terkait dugaan pemberian uang dari tersangka HH untuk tersangka EOSH selaku Wamenkumham melalui orang kepercayaannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Yosi dan Yogi yang diperiksa pada Selasa (8/1) memilih untuk tidak memberikan komentar soal pemeriksaannya oleh penyidik KPK. Yosi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa memberikan komentar, sementara Yogi hanya sedikit memberikan komentar dan langsung meninggalkan gedung KPK.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) atas perannya sebagai tersangka pemberi suap. Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka penerima suap, yakni mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Meski demikian, pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa konstruksi dugaan korupsi tersebut berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM terkait dengan status kepemilikan.

Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai dengan rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH. Sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH yang dihadiri HH bersama staf dan PT CLM.

Besaran uang yang disepakati untuk diberikan HH kepada EOSH sejumlah sekitar Rp4 miliar. Selain itu, HH juga mengalami permasalahan hukum di Bareskrim Polri. Untuk itu, EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sekitar Rp3 miliar.

HH juga meminta bantuan EOSH selaku Wamenkumham pada saat itu untuk membantu proses buka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM dan atas kewenangan EOSH proses buka blokir akhirnya terlaksana.

HH memberikan kembali uang sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). KPK, menurut dia, menjadikan pemberian yang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan.

Exit mobile version