Berita  

KKP menangkap kapal yang melakukan penangkapan ikan ilegal di Samudera Hindia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo telah menangkap satu unit kapal penangkap ikan ilegal di Samudera Hindia.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, mengatakan bahwa kapal perikanan tersebut berbendera Indonesia dengan nama KM Swarna Sejati berbobot 96 gross ton (GT) dan awak sebanyak 32 orang. Kapal ini ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia WPPNRI 572, sebelah barat Sibolga, Sumatera Utara karena tidak dilengkapi surat izin penangkapan ikan.

Penangkapan kapal perikanan tersebut dilakukan oleh patroli Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Sibolga menggunakan kapal KP Napoleon 036. Dalam patroli tersebut, KP Napoleon 036 berhasil menemukan KM Swarna Sejati sedang menangkap ikan tanpa dilengkapi surat izin yang masih berlaku.

KM Swarna Sejati kemudian dibawa ke Satwas PSDKP Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut karena diduga melanggar ketentuan di bidang perikanan. Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kapal tersebut antara lain adalah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Saat ini, tim Pangkalan PSDKP Lampulo sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan proses hukum yang lebih lanjut terkait penangkapan ikan ilegal kapal tersebut.

Exit mobile version